Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
KHAERUL GUNADI AS’AD Als EBEK Bin SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1016/M.3.25/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL GUNADI AS’AD Als EBEK Bin SUNARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD als EBEK bin SUNARYO, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam Kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD als EBEK bin SUNARYO dihubungi oleh nomor WhatsApp 0895630524317 yang mengaku bernama Sdr. Riki (dalam daftar pencarian saksi) yang menawarkan pekerjaan untuk menerima, memecah dan meletakkan narkotika jenis sabu di tempat tertentu sesuai arahan dari Sdr. Riki dan memerintahkan terdakwa untuk menyiapkan tempat untuk mengambil dan memecah sabu tersebut. Dan atas tawaran Sdr. Riki tersebut, terdakwa menyetujuinya ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026, terdakwa menghubungi Sdr. Riki dan menyampaikan bahwa tempat yang akan digunakan untuk memecah sabu sudah siap. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, Sdr. Riki memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket perlengkapan yang akan digunakan untuk memecah sabu di trotoar depan Rita Kebumen. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. Riki mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Paket bahan (narkotika jenis sabu) bisa diambil di pertigaan STIE Jl. Ronggowarsito Pejagoan Mas” dan dibalas oleh terdakwa “oke”. Setelah itu terdakwa langsung mengambil paket sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip bening besar yang dibungkus dengan pembungkus Hydrococo di pertigaan STIE di Jalan Ronggowarsito Kebumen ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Sdr. Riki memerintahkan terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut lalu pada sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa meletakkan sabu tersebut sesuai perintah Sdr. Riki dengan rincian sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 15 (lima belas) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Lalu pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 03.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut dan pada sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa meletakan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 15 (lima belas) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 15 (lima belas) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut lalu pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa meletakan sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 20 (dua puluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut kemudian pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa meletakan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 5 (lima) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram), diletakkan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakkan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

lalu pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut lalu pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa meletakan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakkan di Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 klip besar narkotika jenis sabu di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kabupaten Kebumen. Lalu pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecahsebagian sabu tersebut dan meletakan sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 5 (lima) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah dan meletakan/menyimpan sabu di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masih disimpan di dalam kamar kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun Kenteng, Rt. 003 Rw. 004, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, datang petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08218170958 yang berada di atas meja di dalam rumah terdakwa di Dusun Kenteng, Rt. 003 Rw. 004, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen ;

Dan setelah di cek di dalam HP tersebut terdapat riwayat percakapan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku jika masih ada sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam Kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan menemukan barang bukti antara lain :

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dilakban warna hitam.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih disolasi warna bening
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning
  4. 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru kombinasi putih yang ujungnya berbentuk lancip.
  5. 1 (satu) buah solasi warna hitam
  6. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek CAMRY.
  7. 1 (satu) buah alat press warna biru dengan merek PIOLINE.
  8. 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral bekas dengan merek ADES yang dibagian tutup botolnya terdapat sedotan warna bening yang satu panjang yang satu pendek terdapat pipet kaca
  9. 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral bekas tanpa merek  yang dibagian tutup botolnya terdapat sedotan warna bening yang satu panjang yang satu pendek terdapat pipet kaca.
  10. 2 (dua) buah pack plastik klip berukuran besar berisi kumpulan plastik klip berukuran kecil.
  11. 2 (dua) buah kantong plastik berukuran besar berisi kumpulan Tube PCR

Yang ditemukan di lantai kamar kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

  1. 6 (enam) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dimasukan kedalam plastik klip dibalut kertas tisu warna putih dimasukan kedalam Tube PCR.

Yang ditemukan alamat web yang tertanam di wilayah Kecamatan Petanahan dan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen guna penyelidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengaku setiap kali terdakwa menyimpan sabu tersebut selalu menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna biru metalik dengan nopol AA 5884 SD milik kakak terdakwa yang bernama saksi Uhti Rosiyah. Kemudian petugas kembali ke rumah terdakwa di  Dusun Kenteng, Rt. 003 Rw. 004, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Selanjutnya petugas dari Polres Kebumen tersebut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna biru metalik dengan nopol AA 5884 SD beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ;
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa yang telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu dapat mengunakan sabu secara gratis  dan mendapatkan upah sebesar Rp4.950.000, (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Riki dengan cara ditransfer ke nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 085602136422 ;
      • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan;
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  : 668/NNF/2026, tanggal 25 Februari 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A. Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-1704/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 12,61569 gram ;
  2. BB-1705/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,72997 gram ;
  3. BB-1706/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,19981 gram ;
  4. BB-1707/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 62 ml ;

Yang disita dari terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD als EBEK bin SUNARYO tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

ATAU :

Kedua  :

-------Bahwa terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD als EBEK bin SUNARYO, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam Kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD als EBEK bin SUNARYO dihubungi oleh nomor WhatsApp 0895630524317 yang mengaku bernama Sdr. Riki (dalam daftar pencarian saksi) yang menawarkan pekerjaan untuk menyimpan narkotika jenis sabu di tempat tertentu sesuai arahan dari Sdr. Riki dan memerintahkan terdakwa untuk menyiapkan tempat untuk mengambil dan memecah sabu tersebut. Dan atas tawaran Sdr. Riki tersebut, terdakwa menyetujuinya ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026, terdakwa menghubungi Sdr. Riki dan menyampaikan bahwa tempat yang akan digunakan untuk memecah sabu sudah siap. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, Sdr. Riki memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket perlengkapan yang akan digunakan untuk memecah sabu di trotoar depan Rita Kebumen. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. Riki mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Paket bahan (narkotika jenis sabu) bisa diambil di pertigaan STIE Jl. Ronggowarsito Pejagoan Mas” dan dibalas oleh terdakwa “oke”. Setelah itu terdakwa langsung mengambil paket sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip bening besar yang dibungkus dengan pembungkus Hydrococo di pertigaan STIE di Jalan Ronggowarsito Kebumen ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Sdr. Riki memerintahkan terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut lalu pada sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menyimpan sabu tersebut sesuai perintah Sdr. Riki dengan rincian sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 15 (lima belas) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Lalu pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 03.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut dan pada sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa menyimpan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian:

  1. 15 (lima belas) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 15 (lima belas) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut lalu pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa menyimpan sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 20 (dua puluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakan/simpan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut kemudian pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa menyimpan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 5 (lima) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram), diletakkan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakkan  di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

lalu pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian dari paket sabu tersebut lalu pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa menyimpan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 10 (sepuluh) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) diletakkan di Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 klip besar narkotika jenis sabu di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kabupaten Kebumen. Lalu pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB, Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian sabu tersebut dan menyimpan sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 5 (lima) paket kunci (berat kurang lebih 0,5 gram) Sdr. RIKI menyuruh terdakwa untuk memecah dan meletakan/menyimpan sabu di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masih disimpan di dalam kamar kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun Kenteng, Rt. 003 Rw. 004, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, datang petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08218170958 yang berada di atas meja di dalam rumah terdakwa di Dusun Kenteng, Rt. 003 Rw. 004, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen ;

Dan setelah di cek di dalam HP tersebut terdapat riwayat percakapan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku jika masih ada sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam Kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan menemukan barang bukti antara lain :

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dilakban warna hitam.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih disolasi warna bening
  2. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning
  3. 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru kombinasi putih yang ujungnya berbentuk lancip.
  4. 1 (satu) buah solasi warna hitam
  5. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek CAMRY.
  6. 1 (satu) buah alat press warna biru dengan merek PIOLINE.
  7. 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral bekas dengan merek ADES yang dibagian tutup botolnya terdapat sedotan warna bening yang satu panjang yang satu pendek terdapat pipet kaca
  8. 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral bekas tanpa merek  yang dibagian tutup botolnya terdapat sedotan warna bening yang satu panjang yang satu pendek terdapat pipet kaca.
  9. 2 (dua) buah pack plastik klip berukuran besar berisi kumpulan plastik klip berukuran kecil.
  10. 2 (dua) buah kantong plastik berukuran besar berisi kumpulan Tube PCR

Yang ditemukan di lantai kamar kos termasuk Jalan Pemuda Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

  1. 6 (enam) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dimasukan kedalam plastik klip dibalut kertas tisu warna putih dimasukan kedalam Tube PCR.

Yang ditemukan alamat web yang tertanam di wilayah Kecamatan Petanahan dan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen guna penyelidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengaku setiap kali terdakwa menyimpan sabu tersebut selalu menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna biru metalik dengan nopol AA 5884 SD milik kakak terdakwa yang bernama saksi Uhti Rosiyah. Kemudian petugas kembali ke rumah terdakwa di  Dusun Kenteng, Rt. 003 Rw. 004, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. selanjutnya petugas dari Polres Kebumen tersebut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna biru metalik dengan nopol AA 5884 SD beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan ;
  • Berdasarkan hasil dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  : 668/NNF/2026, tanggal 25 Februari 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A. Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-1704/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 12,61569 gram ;
  2. BB-1705/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,72997 gram ;
  3. BB-1706/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,19981 gram ;
  4. BB-1707/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 62 ml ;

Yang disita dari terdakwa KHAERUL GUNADI AS’AD als EBEK bin SUNARYO tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya