Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, SH.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
ANDRES ADITYA THAHLAH HIDAYAT Bin AGUNG TEGUH HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 159/M.3.25/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, SH.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRES ADITYA THAHLAH HIDAYAT Bin AGUNG TEGUH HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ANDRES ADITYA THAHLAH HIDAYAT Bin AGUNG TEGUH HIDAYAT bersama-sama dengan anak saksi FAJAR NURWACHID PRATAMA (telah dilakukan Diversi dalam tahap penyidikan) dan Sdr. Rio Alias OOH (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar jam 19.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama, Sdr. Rio Alias OOH (DPO), saksi Ichsan Zaky, saksi Raditya Indra Pratama, saksi Hilmi Afif Febrian sedang berkumpul di rumah saksi Febri Pujangga lalu Terdakwa mengatakan “tidak jadi (tawuran) sama SMP 5 Kebumen. Oleh karena hal tersebut, Terdakwa langsung mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Sofian Mahmud Aldayin dengan mengatakan” ayo golek musuh maning DM DM no lewat Instagram MTS 7 Prembun”
  • Bahwa saksi Sofian Mahmud Aldayin kemudian menuruti keinginan Terdakwa dengan mencari lawan melalui akun media sosial berjenis Instagram milik MTS 7 Prembun dengan nama “Matsneven” (sekarang berganti nama menjadi “Jansvebn”) dengan mengirimkan pesan kepada beberapa akun Instagram sekolah lain salah satunya adalah akun Instagram milik MTS 4 Rewokele dengan nama “Matpoersa”. Lalu Terdakwa mengatakan “iki gelem, iki gelem bales (ini mau balas) yang artinya bahwa MTS 4 Rewokele menyetujui ajakan untuk adu fisik (tawuran) dengan menggunakan sabuk/gesper bersama dengan Terdakwa dan kelompoknya;
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut, Terdakwa dan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama kemudian membicarakan terkait adu fisik (tawuran) tersebut dengan kelompoknya lalu anak saksi Fajar Nurwachid Pratama mengatakan “gowo BR palango (membawa BR/senjata tajam antisipasi)” lalu anak saksi Fajar Nurwachid Pratama yang telah membawa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 80 (delapan puluh) cm sedangkan Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk clurit lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas gitar warna hitam yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Febri Pujangga. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama yang pada saat itu bertugas membawa 1 (satu) buah tas gitar warna hitam berisi senjata tajam serta kelompoknya langsung menuju ke arah JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sepeda motor secara beriringan dan meminum minuman keras berjenis arak (ciu);
  • Bahwa ditempat terpisah, saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana sedang duduk bersama-sama di sebuah warung kopi yang terletak di sekitar Polsek Ayah, tiba-tiba saksi Alif Sei Faulana mengatakan “ Ayo temani saya tanding MTS melawan MTS”. Tidak lama setelah itu sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan menuju ke arah JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama, Sdr. Rio Alias OOH serta rombongan sampai dan berkumpul di lapangan Setrojenar, Kecamatan Bulu Pesantren. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, saksi Hilmi Afif Febrian memberitahukan bahwa rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana sudah dalam perjalanan, oleh karena itu Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr. Rio Alias OHH langsung mengambil senjata tajam masing-masing lalu beserta rombongan langsung menuju kearah barat menyusuri JLSS. Setibanya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr Rio alias OOH bertemu dengan rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) orang yang sedang duduk di pinggir jalan yang sedang melepaskan gesper/sabuk masing-masing seketika saksi Febri Pujangga langsung berteriak “kaee…kaeee..kaeee” sambil mengacungkan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa tanpa berpikir panjang dengan melihat kondisi serta situasi dalam keadaan gelap Terdakwa bersama rombongan langsung menyerang rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar yang seketika berusaha membubarkan diri dengan berlari atau dengan menggunakan sepeda motor kearah SPBU Tegalretno karena jumlah rombongan Terdakwa lebih banyak, saksi Bregas Gentha Juan langsung berlari akan tetapi dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama Sdr. Rio Alias OOH langsung memukul saksi Bregas Gentha Juan sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah kerak keeling warna hitam hingga terjatuh sedangkan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama langsung mengayunkan 1 (satu) buah pedang sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung dan paha sebelah kiri
  • Bahwa hal tersebut juga membuat saksi Ardianto Wibowo Bahtiar langsung berusaha melarikan diri kearah barat, namun pada saat melarikan diri saksi Ardianto Wibowo Bahtiar terjatuh ke jalan aspal dan tiba-tiba Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah clurit dengan panjang 90 cm dengan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah badan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar  mengenai punggung sebelah kiri. Saksi Ardianto Wibowo Bahtiar masih terus berusaha melarikan diri kearah semak semak dipinggir jalan dan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama langsung mengayunkan 1 (satu) buah pedang sebanyak 1 satu kali kearah punggung saksi Ardianto Wibowo Bahtiar sedangkan saksi Fikky Zanuar Chan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dengan luka sobek sedalam 1 cm Panjang 2 cm
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr. Rio OOH (DPO), saksi Ardianto Wibowo, saksi Fikky Zanuar dan saksi Bregas Gentha Juan mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum yakni :
  1. Ardianto Wibowo

Visum Et Repertum Nomor: 41/IV.6/RM/VER/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gunadi Cahyo, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris di dari dan kedua anggota gerak atas. Kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitasnya dan memerlukan pengobatan dan perawatan untuk sementara waktu.

  1. Bregas Gentha Juan

Visum Et Repertum Nomor: 42/IV.6/RM/VER/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arby Shafara, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka robek di telapak tangan kiri. Terdapat pula tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok di punggung dan paha kiri kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitasnya dan memerlukan pengobatan dan perawatan untuk sementara waktu

  1. Fikky Januar Chan

Visum Et Repertum Nomor: 024E/PKU.P/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Guvinda Perdana, dokter pada RS PKU Muhammadiyah Petanahan Kebumen dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada punggung kiri yang diduga disebabkan oleh benda tajam

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP ---

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ANDRES ADITYA THAHLAH HIDAYAT Bin AGUNG TEGUH HIDAYAT bersama-sama dengan anak saksi FAJAR NURWACHID PRATAMA (telah dilakukan Diversi dalam tahap penyidikan) dan Sdr. Rio Alias OOH (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar jam 19.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama, Sdr. Rio Alias OOH (DPO), saksi Ichsan Zaky, saksi Raditya Indra Pratama, saksi Hilmi Afif Febrian sedang berkumpul di rumah saksi Febri Pujangga lalu Terdakwa mengatakan “tidak jadi (tawuran) sama SMP 5 Kebumen. Oleh karena hal tersebut, Terdakwa langsung mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Sofian Mahmud Aldayin dengan mengatakan” ayo golek musuh maning DM.. DM no lewat Instagram MTS 7 Prembun”
  • Bahwa saksi Sofian Mahmud Aldayin kemudian menuruti keinginan Terdakwa dengan mencari lawan melalui akun media sosial berjenis Instagram milik MTS 7 Prembun dengan nama “Matsneven” (sekarang berganti nama menjadi “Jansvebn”) dengan mengirimkan pesan kepada beberapa akun Instagram sekolah lain salah satunya adalah akun Instagram milik MTS 4 Rewokele dengan nama “Matpoersa”. Lalu Terdakwa mengatakan “iki gelem, iki gelem bales (ini mau balas) yang artinya bahwa MTS 4 Rewokele menyetujui ajakan untuk adu fisik (tawuran) dengan menggunakan sabuk/gesper bersama dengan Terdakwa dan kelompoknya;
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut, Terdakwa dan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama kemudian membicarakan terkait adu fisik (tawuran) tersebut dengan kelompoknya lalu anak saksi Fajar Nurwachid Pratama mengatakan “gowo BR palango (membawa BR/senjata tajam antisipasi)” lalu anak saksi Fajar Nurwachid Pratama yang telah membawa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 80 (delapan puluh) cm sedangkan Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk clurit lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas gitar warna hitam yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Febri Pujangga. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama yang pada saat itu bertugas membawa 1 (satu) buah tas gitar warna hitam berisi senjata tajam serta kelompoknya langsung menuju ke arah JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sepeda motor secara beriringan dan meminum minuman keras berjenis arak (ciu);
  • Bahwa ditempat terpisah, saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana sedang duduk bersama-sama di sebuah warung kopi yang terletak di sekitar Polsek Ayah, tiba-tiba saksi Alif Sei Faulana mengatakan “ Ayo temani saya tanding MTS melawan MTS”. Tidak lama setelah itu sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan menuju ke arah JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama, Sdr. Rio Alias OOH serta rombongan sampai dan berkumpul di lapangan Setrojenar, Kecamatan Bulu Pesantren. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, saksi Hilmi Afif Febrian memberitahukan bahwa rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana sudah dalam perjalanan, oleh karena itu Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr. Rio Alias OHH langsung mengambil senjata tajam masing-masing lalu beserta rombongan langsung menuju kearah barat menyusuri JLSS. Setibanya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr Rio alias OOH bertemu dengan rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) orang yang sedang duduk di pinggir jalan yang sedang melepaskan gesper/sabuk masing-masing seketika saksi Febri Pujangga langsung berteriak “kaee…kaeee..kaeee” sambil mengacungkan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa tanpa berpikir panjang dengan melihat kondisi serta situasi dalam keadaan gelap Terdakwa bersama rombongan langsung menyerang rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar yang seketika berusaha membubarkan diri dengan berlari atau dengan menggunakan sepeda motor kearah SPBU Tegalretno karena jumlah rombongan Terdakwa lebih banyak, saksi Bregas Gentha Juan langsung berlari akan tetapi dengan terang-terangan dan tenaga bersama Sdr. Rio Alias OOH langsung memukul saksi Bregas Gentha Juan sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah kerak keeling warna hitam hingga terjatuh sedangkan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama langsung mengayunkan 1 (satu) buah pedang sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung dan paha sebelah kiri
  • Bahwa hal tersebut juga membuat saksi Ardianto Wibowo Bahtiar langsung berusaha melarikan diri kearah barat, namun pada saat melarikan diri saksi Ardianto Wibowo Bahtiar terjatuh ke jalan aspal dan tiba-tiba Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah clurit dengan panjang 90 cm dengan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah badan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar mengenai punggung sebelah kiri. Saksi Ardianto Wibowo Bahtiar masih terus berusaha melarikan diri kearah semak semak dipinggir jalan dan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama langsung mengayunkan 1 (satu) buah pedang sebanyak 1 satu kali kearah punggung saksi Ardianto Wibowo Bahtiar sedangkan saksi Fikky Zanuar Chan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dengan luka sobek sedalam 1 cm Panjang 2 cm
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr. Rio OOH (DPO), saksi Ardianto Wibowo, saksi Fikky Zanuar dan saksi Bregas Gentha Juan mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum yakni :

a. Ardianto Wibowo

Visum Et Repertum Nomor: 41/IV.6/RM/VER/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gunadi Cahyo, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris di dari dan kedua anggota gerak atas. Kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitasnya dan memerlukan pengobatan dan perawatan untuk sementara waktu.

  1. Bregas Gentha Juan

Visum Et Repertum Nomor: 42/IV.6/RM/VER/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arby Shafara, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka robek di telapak tangan kiri. Terdapat pula tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok di punggung dan paha kiri kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitasnya dan memerlukan pengobatan dan perawatan untuk sementara waktu

  1. Fikky Januar Chan

Visum Et Repertum Nomor: 024E/PKU.P/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Guvinda Perdana, dokter pada RS PKU Muhammadiyah Petanahan Kebumen dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada punggung kiri yang diduga disebabkan oleh benda tajam

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP -----

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ANDRES ADITYA THAHLAH HIDAYAT Bin AGUNG TEGUH HIDAYAT bersama-sama dengan anak saksi FAJAR NURWACHID PRATAMA (telah dilakukan Diversi dalam tahap penyidikan) dan Sdr. Rio Alias OOH (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar jam 19.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama, Sdr. Rio Alias OOH (DPO), saksi Ichsan Zaky, saksi Raditya Indra Pratama, saksi Hilmi Afif Febrian sedang berkumpul di rumah saksi Febri Pujangga lalu Terdakwa mengatakan “tidak jadi (tawuran) sama SMP 5 Kebumen. Oleh karena hal tersebut, Terdakwa langsung mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Sofian Mahmud Aldayin dengan mengatakan” ayo golek musuh maning DM DM no lewat Instagram MTS 7 Prembun”
  • Bahwa saksi Sofian Mahmud Aldayin kemudian menuruti keinginan Terdakwa dengan mencari lawan melalui akun media sosial berjenis Instagram milik MTS 7 Prembun dengan nama “Matsneven” (sekarang berganti nama menjadi “Jansvebn”) dengan mengirimkan pesan kepada beberapa akun Instagram sekolah lain salah satunya adalah akun Instagram milik MTS 4 Rewokele dengan nama “Matpoersa”. Lalu Terdakwa mengatakan “iki gelem, iki gelem bales (ini mau balas) yang artinya bahwa MTS 4 Rewokele menyetujui ajakan untuk adu fisik (tawuran) dengan menggunakan sabuk/gesper bersama dengan Terdakwa dan kelompoknya;
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut, Terdakwa dan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama kemudian membicarakan terkait adu fisik (tawuran) tersebut dengan kelompoknya lalu anak saksi Fajar Nurwachid Pratama mengatakan “gowo BR palango (membawa BR/senjata tajam antisipasi)” lalu anak saksi Fajar Nurwachid Pratama yang telah membawa 1 (satu) buah pedang dengan Panjang 80 (delapan puluh) cm sedangkan Terdakwa membawa 3 (tiga) senjata tajam berupa 2 (dua) buah pedang dan 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk clurit lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas gitar warna hitam yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Febri Pujangga. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama yang pada saat itu bertugas membawa 1 (satu) buah tas gitar warna hitam berisi senjata tajam serta kelompoknya langsung menuju ke arah JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sepeda motor secara beriringan;
  • Bahwa ditempat terpisah, saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana sedang duduk bersama-sama di sebuah warung kopi yang terletak di sekitar Polsek Ayah, tiba-tiba saksi Alif Sei Faulana mengatakan “ Ayo temani saya tanding MTS melawan MTS”. Tidak lama setelah itu sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan menuju ke arah JLSS (sebelah timur SPBU Tegalretno) Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama, Sdr. Rio Alias OOH serta rombongan sampai dan berkumpul di lapangan Setrojenar, Kecamatan Bulu Pesantren. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, saksi Hilmi Afif Febrian memberitahukan bahwa rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar, saksi Fikky Zanuar Chan, saksi Tedi Permana, saksi Johan Arifin, saksi Bregas Gentha Juan serta saksi Alif Sei Faulana sudah dalam perjalanan, oleh karena itu Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr. Rio Alias OHH langsung mengambil senjata tajam masing-masing lalu beserta rombongan langsung menuju kearah barat menyusuri JLSS. Setibanya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr Rio alias OOH bertemu dengan rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) orang yang sedang duduk di pinggir jalan yang sedang melepaskan gesper/sabuk masing-masing seketika saksi Febri Pujangga langsung berteriak “kaee…kaeee..kaeee” sambil mengacungkan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa tanpa berpikir panjang dengan melihat kondisi serta situasi dalam keadaan gelap Terdakwa bersama rombongan langsung menyerang rombongan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar yang seketika berusaha membubarkan diri dengan berlari atau dengan menggunakan sepeda motor kearah SPBU Tegalretno karena jumlah rombongan Terdakwa lebih banyak, saksi Bregas Gentha Juan langsung berlari akan tetapi Sdr. Rio Alias OOH langsung memukul saksi Bregas Gentha Juan sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah kerak keeling warna hitam hingga terjatuh sedangkan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama langsung mengayunkan 1 (satu) buah pedang sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung dan paha sebelah kiri
  • Bahwa hal tersebut juga membuat saksi Ardianto Wibowo Bahtiar langsung berusaha melarikan diri kearah barat, namun pada saat melarikan diri saksi Ardianto Wibowo Bahtiar terjatuh ke jalan aspal dan tiba-tiba Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah clurit dengan panjang 90 cm dengan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah badan saksi Ardianto Wibowo Bahtiar mengenai punggung sebelah kiri. Saksi Ardianto Wibowo Bahtiar masih terus berusaha melarikan diri kearah semak semak dipinggir jalan dan anak saksi Fajar Nurwachid Pratama langsung mengayunkan 1 (satu) buah pedang sebanyak 1 satu kali kearah punggung saksi Ardianto Wibowo Bahtiar sedangkan saksi Fikky Zanuar Chan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dengan luka sobek sedalam 1 cm Panjang 2 cm
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi Fajar Nurwachid Pratama dan Sdr. Rio OOH (DPO), saksi Ardianto Wibowo, saksi Fikky Zanuar dan saksi Bregas Gentha Juan mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum yakni :

a. Ardianto Wibowo

Visum Et Repertum Nomor: 41/IV.6/RM/VER/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gunadi Cahyo, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris di dari dan kedua anggota gerak atas. Kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitasnya dan memerlukan pengobatan dan perawatan untuk sementara waktu.

  1. Bregas Gentha Juan

Visum Et Repertum Nomor: 42/IV.6/RM/VER/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arby Shafara, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka robek di telapak tangan kiri. Terdapat pula tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok di punggung dan paha kiri kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitasnya dan memerlukan pengobatan dan perawatan untuk sementara waktu

  1. Fikky Januar Chan

Visum Et Repertum Nomor: 024E/PKU.P/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Guvinda Perdana, dokter pada RS PKU Muhammadiyah Petanahan Kebumen dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada punggung kiri yang diduga disebabkan oleh benda tajam

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya