Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-20092021-0032, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 20 September 2021, yang semula nama anak Pemohon bernama MUHAMMAD ALI diubah menjadi MUHAMMAD HADI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama MUHAMMAD HADI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|